SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban arisan online mengadukan kasusnya ke Polda Jawa Tengah pada Senin (6/9/2021).
Pengelola diduga membawa lari uang arisan online yang berjumlah miliaran bahkan hampir triliunan dari korban yang merupakan para reseller.
Akibatnya, reseller yang sebagian besar ibu rumah tangga ini kerap diteror oleh para member. Mereka meminta uangnya kembali.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Magelang Raup Rp 300 Juta dari Bisnis Arisan Online Fiktif
Kuasa hukum korban, Mohammad Sofyan mengatakan saat ini kliennya yang berjumlah tujuh orang reseller ini telah melaporkan pengelola arisan online berinisial R ke Polda Jateng.
R aktif mengelola arisan online dengan sistem lelang dengan keuntungan menjanjikan yang diiklankan melalui media sosial di Salatiga.
Selain R, pasangannya B yang aktif di media sosial juga dilaporkan.
"Penelusuran kami dari medsos di Salatiga arisan onlen ini melibatkan banyak member atau korban yang diperkirakan bisa sampai ribuan orang dengan nilai kerugian cukup fantastis sampai ratusan miliar. Ada juga informasi hingga mendekati angka triliunan," kata Sofyan kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).
Baca juga: 21 Korban Arisan Online Fiktif di Blora Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp 45 M
Sofyan menjelaskan korban merupakan reseller yang berperan hanya sebagai perantara untuk menyalurkan uang arisan ke pengelola.
"Dari reseller artinya perantara atau koordinator yang hanya untuk kepentingan dari pelaku melakukan transaksi. Ada tujuh reseller sekaligus korban yang membawahi sekitar 214 hingga 221 member," ungkapnya.