Salin Artikel

Tak Tahan Terus Diteror Kliennya, Reseller Arisan Online Fiktif Melapor ke Polisi

Pengelola diduga membawa lari uang arisan online yang berjumlah miliaran bahkan hampir triliunan dari korban yang merupakan para reseller.

Akibatnya, reseller yang sebagian besar ibu rumah tangga ini kerap diteror oleh para member. Mereka meminta uangnya kembali.

Kuasa hukum korban, Mohammad Sofyan mengatakan saat ini kliennya yang berjumlah tujuh orang reseller ini telah melaporkan pengelola arisan online berinisial R ke Polda Jateng.

R aktif mengelola arisan online dengan sistem lelang dengan keuntungan menjanjikan yang diiklankan melalui media sosial di Salatiga.

Selain R, pasangannya B yang aktif di media sosial juga dilaporkan.

"Penelusuran kami dari medsos di Salatiga arisan onlen ini melibatkan banyak member atau korban yang diperkirakan bisa sampai ribuan orang dengan nilai kerugian cukup fantastis sampai ratusan miliar. Ada juga informasi hingga mendekati angka triliunan," kata Sofyan kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).

Sofyan menjelaskan korban merupakan reseller yang berperan hanya sebagai perantara untuk menyalurkan uang arisan ke pengelola.

"Dari reseller artinya perantara atau koordinator yang hanya untuk kepentingan dari pelaku melakukan transaksi. Ada tujuh reseller sekaligus korban yang membawahi sekitar 214 hingga 221 member," ungkapnya.


Ia mengungkapkan modus yang dilakukan dengan penawaran iklan lelang arisan sebesar Rp 5 juta yang bisa dibayar hanya Rp 3,5 juta.

Setelah menyetorkan uang, dalam dua minggu korban mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.

"Dalam waktu dua minggu maka akan dikembalikan Rp 5 juta, artinya dalam dua minggu akan dapat untung Rp 1,5 juta. Kalau kemudian jangka waktu lebih panjang, tiga minggu, maka keuntungan bukan Rp 1,5 juta tapi Rp 2 juta. Semakin tinggi gate pokok yang ditawarkan maka semakin tinggy pula tawaran keuntungan," jelasnya.

Dalam setiap iklan yang ditawarkan, diketahui, maksimal gate Rp 50 juta dengan jangka waktu paling pendek lima hari dan paling panjang tiga minggu.

Sofyan mengatakan kliennya sudah menyetor uang karena sebagai reseller otomatis juga sebagai member.

Jika diakumulasi, total kerugian sekitar Rp 3 miliar dari member dan reseller.

"Laporan ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Menurutnya, laporan tersebut dianggap perlu karena kliennya mengalami kondisi buruk karena mendapat teror dan ancaman dari member yang main hakim sendiri lantaran frustrasi.

Namun, kliennya menjadi kambing hitam dari aksi pelaku utama yang dilaporkan tersebut.

Sedangkan, dua terlapor itu malah pamer barang mewah dan uang lewat medsos.

"Klien kami sebagai korban mengalami situasi yang jauh lebih buruk daripada yang dialami pelaku utama. Karena para klien kami menjadi tumpuan frustrasi para member lain karena frustrasi pelaku utama belum diproses lebih lanjut sehingga mengkambinghitamkan dan menyasar klien kami sebagai reseller," tuturnya.


Terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan maraknya penipuan berkedok arisan online itu terjadi di sejumlah wilayah di Jateng.

Berdasarkan penelusuran kasus arisan online ada di Salatiga, Wonogiri, Boyolali, Sragen, dan lainnya.

Polisi akan segera memproses laporan yang masuk.

"Kita sudah melakukan berbagai penyidikan dan mengkoordinir polres-polres yang melaksanakan penyidikan seperti di Salatiga, Wonogiri, Boyolali, dan Solo. Ini kita sudah mengkoordinir untuk proses penyidikan-penyidikannya," katanya di Mapolrestabes Semarang.

Ia juga menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengungkap kasus penipuan arisan online dengan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut dan akan segera menetapkan tersangka.

"Untuk saat ini seperti yang LP (laporan) di Polda sudah mau kita gelarkan untuk menetapkan tersangkanya. Kondisi yang dimungkinkan sebagai calon tersangka," ungkapnya.

Ia mengungkapkan diketahui saat ini calon tersangka dalam kondisi hamil sehingga pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara profesional.

"Jangan sampai mengganggu secara kemanusiaan, harus kita jalankan tapi pada prinsipnya kita tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan berlaku," jelasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan kasus di Wonogiri yang ditangani ini apakah berhubungan dengan kasus serupa di daerah lainnya.

Ia juga sedang menghimpun jumlah total kerugian yang dialami korban dari laporan kasus arisan online yang sudah masuk laporan.

"Korban dan kerugian saat ini sedang dihimpun bahkan hari ini ada laporan, nanti kita himpun semua kira-kira berapa kerugian secara utuh. Saat ini baru Wonogiri. Nanti akan kita lihat apakah dari berbagai TKP ada kaitan atau tidak, ini akan melibatkan berbagai pengecekan aliran dana dan sebagainya apakah ada satu lingkaran atau tidak," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/221400578/tak-tahan-terus-diteror-kliennya-reseller-arisan-online-fiktif-melapor-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke