Ia mengungkapkan modus yang dilakukan dengan penawaran iklan lelang arisan sebesar Rp 5 juta yang bisa dibayar hanya Rp 3,5 juta.
Setelah menyetorkan uang, dalam dua minggu korban mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.
"Dalam waktu dua minggu maka akan dikembalikan Rp 5 juta, artinya dalam dua minggu akan dapat untung Rp 1,5 juta. Kalau kemudian jangka waktu lebih panjang, tiga minggu, maka keuntungan bukan Rp 1,5 juta tapi Rp 2 juta. Semakin tinggi gate pokok yang ditawarkan maka semakin tinggy pula tawaran keuntungan," jelasnya.
Dalam setiap iklan yang ditawarkan, diketahui, maksimal gate Rp 50 juta dengan jangka waktu paling pendek lima hari dan paling panjang tiga minggu.
Baca juga: Kasus Arisan Online Bodong Kian Merebak, Sosiolog: Masyarakat Jadi Korban karena Ikut-ikutan
Sofyan mengatakan kliennya sudah menyetor uang karena sebagai reseller otomatis juga sebagai member.
Jika diakumulasi, total kerugian sekitar Rp 3 miliar dari member dan reseller.
"Laporan ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Menurutnya, laporan tersebut dianggap perlu karena kliennya mengalami kondisi buruk karena mendapat teror dan ancaman dari member yang main hakim sendiri lantaran frustrasi.
Baca juga: Cerita Sulastri, Rela Gadaikan Sertifikat Tanah demi Ikut Arisan Online Fiktif di Blora
Namun, kliennya menjadi kambing hitam dari aksi pelaku utama yang dilaporkan tersebut.
Sedangkan, dua terlapor itu malah pamer barang mewah dan uang lewat medsos.
"Klien kami sebagai korban mengalami situasi yang jauh lebih buruk daripada yang dialami pelaku utama. Karena para klien kami menjadi tumpuan frustrasi para member lain karena frustrasi pelaku utama belum diproses lebih lanjut sehingga mengkambinghitamkan dan menyasar klien kami sebagai reseller," tuturnya.