Salin Artikel

Investasi Fiktif Guru Madrasah Tipu Ratusan Warga Bogor hingga Rp 23 Miliar

Investasi fiktif tersebut telah menelan korban sebanyak 837 orang warga Kabupaten Bogor. Total kerugian dari penipuan ini mencapai Rp 23 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang korban yang tergiur janji keuntungan dari investasi yang ditawarkan pelaku I alias Iwong.

Iming-iming keuntungan 40 persen per bulan

Pelaku berhasil membujuk para korban untuk melakukan investasi uang dan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen setiap bulan.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya dimulai pada awal Oktober 2019 di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

I alias Iwong berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 23 miliar.

"Jadi di 2019 itu modusnya dia, menghimpun dana dari orang-orang dengan mengajak investasi uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Harun melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Uang warga dibawa kabur, untuk trading online dan kalah terus

Namun, lanjut Harun, uang yang telah terkumpul itu justru dibawa kabur pelaku dan digunakan untuk trading online.

Akibatnya, para investor tersebut pun merasa dibohongi oleh pelaku karena keuntungan investasi tidak pernah ada.

"Investasi ini awalnya berjalan lancar dan keuntungan pun sempat diberikan setiap bulannya. Dan banyak masyarakat yang tertarik untuk investasi saat itu. Namun karena pelaku ini sering maen trading online dan kalah terus, akhirnya berimbas pada investasi itu," ungkap Harun.

"Tetapi saat itu pelaku masih tetap  menghimpun dana dari para investornya, yang dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan atau profit yang dijanjikan kepada investor lainnya," sambung dia.


Pelaku melarikan diri ke berbagai daerah

Dalam menjalankan aksinya, I alias Iwong menggunakan berbagai cara agar bisa kembali merealisasikan keuntungan kepada para investornya.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku sudah tak bisa membayar keuntungan hingga akhirnya memilih melarikan diri ke berbagai daerah.

"Para korban akhirnya melapor karena keuntungan yang dijanjikan itu tidak ada, serta pengembalian modal pun juga tidak ada.  Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Sumedang, Jawa Barat," terang Harun.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 1 unit laptop, 8 buku tabungan dan 8 buah kartu ATM beberapa Bank.

Atas perbuatannya, I alias Iwong dijerat dengan pasal 378 KUHP maupun 372  KUHP dan juga pasal 46 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar rupiah dan paling banyak Rp 200 miliar.

"Atas kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam berinvestasi," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/151402678/investasi-fiktif-guru-madrasah-tipu-ratusan-warga-bogor-hingga-rp-23-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke