KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan YT (34), istri seorang anggota polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dan arisan online.
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 17 orang dan total kerugian Rp 200 juta.
"Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta
Dian menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Tersangka mengaku telah melakukankan hal itu sejak 2019.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban untuk menyetorkan uang melalui arisan online dan investasi sekali bayar.
Untuk menjebak korban mau berinvestasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gadai Mobil Lewat Media Sosial
Untuk meyakinkan korban, pelaku mempublikasikan nama-nama member yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Menurut Dian, jumlah uang yang disetor para korban ke YT jumlahnya bervariasi. Dian menduga, jumlah korban dimungkinkan bertambah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.