SEMARANG, KOMPAS.com - Operasi Patuh Candi 2021 di Kota Semarang digelar tanpa penindakan razia atau penilangan kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan pembagian bantuan sosial (bansos) kepada warga saat Operasi Patuh Candi 2021.
Pada Senin kemarin ada dua wilayah Kota Semarang yaitu di Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Tengah.
"Kegiatan yang kami lakukan ini, dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Candi di hari pertama kemarin, usai melakukan gelar upacara Ops Patuh Candi 2021," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Operasi Patuh Candi di Jateng Tak Ada Razia dan Sanksi Tilang
Sigit menjelaskan, tujuan pembagian bansos ini untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Kota Semarang.
Menurutnya, masyarakat sangat mendukung pelaksanaan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Alhamdullilah dalam kegiatan kemarin, kami mendapat respon positif dan dukungan dari masyarakat kota Semarang, khususnya dua wilayah kecamatan yang terdampak Covid-19 ini," jelas Sigit.
Selain itu, polisi memberikan edukasi kepada masyarakat supaya memperketat prokes dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan.
"Pola Operasi Patuh 2021 ini, berupa tindakan simpatik dan humanis, yang berorientasi pada preemtif dan preventif 100 persen kami tidak berorientasi pada Gakkum," terang Sigit.
Sigit menambahkan, dalam kegiatan ini akan memberikan edukasi protokol kesehatan dengan memberikan stiker yang bertuliskan "Ayo Pakai Masker".
"Dalam baksos ini, kami juga melakukan kegiatan donor darah dan beberapa kegiatan lainnya. Kami juga melakukan vaksinasi di beberapa lokasi serentak di kota Semarang, serta membagikan masker di beberapa titik di kota Semarang sampai Polsek jajaran Polrestabes," ungkapnya.
Baca juga: Operasi Patuh Siwalima di Ambon, Polisi Belum Tindak Pelanggar, Malah Bagikan Sembako
Sekadar diketahui, Operasi Patuh Candi 2021 sedianya akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Selama 14 hari itu, polisi tidak akan melakukan penindakan seperti merazia atau menilang pengguna jalan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan secara simpatik dan humanis.
"Tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum lantas atau tilang. Namun, seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat," jelasnya.
Luthfi mengungkapkan, seluruh anggota kepolisian dilarang merazia pengguna jalan termasuk memeriksa surat kendaraan bermotor.
"Dari 277 personel yang dilibatkan semua tidak ada pemeriksaan surat kendaraan, penindakan tidak ada," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.