SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi Tahun 2021 mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Selama 14 hari itu, polisi tidak akan merazia atau menilang kendaraan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan secara simpatik dan humanis.
"Tahun ini tidak berorientasi pada penegakan hukum lantas atau tilang. Namun, seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat," jelas Ahmad Luthfi kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung hingga 3 Oktober, Pelanggar Kena Tilang di Tempat
Luthfi mengungkapkan, seluruh anggota kepolisian dilarang merazia pengguna jalan termasuk memeriksa surat kendaraan bermotor.
"Dari 277 personel yang dilibatkan semua tidak ada pemeriksaan surat kendaraan, penindakan tidak ada," jelasnya.
Dikatakan Luthfi, Operasi Patuh Candi Tahun 2021 menekankan pada peningkatan disiplin protokol kesehatan dan tertib lalu lintas.
"Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri," katanya.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Sumedang Tanpa Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, data jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 733.799 pelanggaran.
Jumlah penilangan tahun 2021 menurun sebanyak 73.958 (88 persen) dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.