PADANG, KOMPAS.com - Berkas pengajuan hak angket soal surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dinyatakan lengkap.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar segera mengagendakan Sidang Paripurna untuk menentukan sikap.
"Berkasnya sudah lengkap dan segera diagendakan di dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk sidang paripurna. Paling lama akhir bulan ini," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021) di Padang.
Supardi mengatakan untuk mengajukan usulan hak angket harus ditandatangani minimal 10 orang anggota DPRD dari dua fraksi.
Sementara dari berkas yang masuk ada 17 anggota dewan dari 33 orang yang menyetujui telah menandatangani.
Anggota dewan itu berasal Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan PDIP-PKB dan satu partai Nasdem.
Baca juga: Usulkan Hak Angket, Anggota DPRD: Bukan untuk Balas Dendam Gubernur Sumbar
Supardi mengatakan setelah diagendakan di Banmus dan dibawa di paripurna maka akan dilakukan voting untuk menentukan apakah hak angket digunakan atau tidak.
"Nanti keputusannya di paripurna, apakah digunakan hak kedewanan itu atau tidak. Keputusannya ada di paripurna," jelas Supardi.
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Awal mula pengajuan hak angket
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.
Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakil 33 anggota DPRD ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).
Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar itu berasal 14 dari Fraksi Gerindra, 10 dari Fraksi Demokrat, 6 dari Fraksi PDIP-PKB dan 3 dari Partai Nasdem.
"Pengusulan ini dikarenakan sedang adanya polemik yang membuat kegaduhan di Sumbar terkait persoalan surat sumbangan bertandatangan gubernur," kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.