PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.
Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakil 33 anggota DPRD ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).
Nurnas mengatakan pengajuan hak angket tersebut bukan bertujuan untuk menjatuhkan atau balas dendam kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Baca juga: Polemik Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, 33 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
"Perlu digarisbawahi bahwa hak angket ini bukan untuk menjatuhkan gubernur atau balas dendam karena jagoannya di Pilkada kalah," kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Nurnas mengatakan hak angket merupakan hak kedewanan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap gubernur.
"Polemik ini sudah berkepanjangan dan telah banyak yang bersuara seperti KPK, Kemendagri, DPR RI, komisi informasi dan tokoh masyarakat. Hingga sekarang masyarakat masih bertanya-tanya dan untuk menjawab itu kita gunakan hak angket," kata Nurnas.
Baca juga: Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Pemprov: Kita Hormati Proses Hukum
Menurut Nurnas dengan digunakan hak angket, maka diharapkan polemik surat sumbangan bertandatangan gubernur itu terkuak dan masyarakat bisa tahu apa masalah sebenarnya yang terjadi.
Sekadar informasi, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.