Salin Artikel

DPRD Sumbar Segera Gelar Sidang Paripurna Hak Angket Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar segera mengagendakan Sidang Paripurna untuk menentukan sikap.

"Berkasnya sudah lengkap dan segera diagendakan di dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk sidang paripurna. Paling lama akhir bulan ini," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021) di Padang.

Supardi mengatakan untuk mengajukan usulan hak angket harus ditandatangani minimal 10 orang anggota DPRD dari dua fraksi.

Sementara dari berkas yang masuk ada 17 anggota dewan dari 33 orang yang menyetujui telah menandatangani.

Anggota dewan itu berasal Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan PDIP-PKB dan satu partai Nasdem.

Supardi mengatakan setelah diagendakan di Banmus dan dibawa di paripurna maka akan dilakukan voting untuk menentukan apakah hak angket digunakan atau tidak.

"Nanti keputusannya di paripurna, apakah digunakan hak kedewanan itu atau tidak. Keputusannya ada di paripurna," jelas Supardi.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Awal mula pengajuan hak angket

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakil 33 anggota DPRD ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar itu berasal 14 dari Fraksi Gerindra, 10 dari Fraksi Demokrat, 6 dari Fraksi PDIP-PKB dan 3 dari Partai Nasdem.

"Pengusulan ini dikarenakan sedang adanya polemik yang membuat kegaduhan di Sumbar terkait persoalan surat sumbangan bertandatangan gubernur," kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).


Awal mula kasus surat sumbangan

Kasus surat sumbangan bertandatangan gubernur ini berawal dari ditangkapnya 5 orang terduga pelaku penipuan yang meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Sumbar, Jumat (13/8/2021) lalu.

Sumbangan diminta dengan dalih membuat buku Potensi Sumatera Barat.

Lima pelaku tersebut memiliki bekal surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Saat ditangkap, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta dari 21 pengusaha, pihak BUMN dan kampus.

Selain itu masih ada 3 dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.

Belakangan polisi menyebutkan tidak menemukan unsur dugaan penipuan karena pelaku berbekal surat sumbangan yang ditandatangani gubernur.

Polisi masih menyelidiki dugaan kasus lain seperti korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/141224178/dprd-sumbar-segera-gelar-sidang-paripurna-hak-angket-sumbangan-bertanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke