PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Salah satu alasan pengajuan hak angket itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP-PKB DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman.
Ia menyebutkan hak angket digulirkan anggota dewan karena diduga ada sesuatu yang disembunyikan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tidak Mau Ditanya Wartawan soal Surat Minta Sumbangan
Mahyeldi hingga sekarang belum memberikan klarifikasi soal surat sumbangan yang ditandatangani dirinya.
"Polemik itu membuat kegaduhan hingga ke pusat. Sejumlah lembaga angkat suara seperti KPK, Ombudsman, DPR, Komisi Informasi dan lainnya. Ini perlu penjelasan," kata Albert kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Polemik Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar, 33 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
Politisi PDIP itu mengatakan akibat gubernur belum memberikan klarifikasi membuat berbagai macam asumsi yang timbul dan masyarakat menjadi bertanya-tanya.
"Ada apa sebenarnya? Apa benar ada tim sukses Pak Gubernur yang memanfaatkan kewenangan gubernur? Apa betul surat itu asli? Semuanya masih jadi tanda tanya besar. Makanya kita ajukan hal angket untuk membuatnya terang benderang," kata Albert.
Baca juga: Larang Wartawan Bertanya, Gubernur Sumbar dan Ajudan Dapat Kecaman
Albert menjelaskan hak angket tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Tidak akan mengganggu. Kalau ada unsur pidana ya itu kewenangan kepolisian. Kita tidak akan intervensi," jelas Albert.
Baca juga: Usulkan Hak Angket, Anggota DPRD: Bukan untuk Balas Dendam Gubernur Sumbar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.