Sumatera Terbitkan ORIPS, hingga muncul uang kertas ORIDA
Keadaan genting ekonomi karena ORI tak beredar dan rawan dipalsukan, membuat tokoh-tokoh di Sumatera mengusulkan agar pemerintah pusat mengizinkan mereka mengeluarkan uang sendiri.
Selama menunggu persetujuan pusat, pemerintah Sumatra mengambil inisiatif mencetak uang sendiri dengan nama Oeang Republik Indonesia Provinsi Sumatra (ORIPS).
Menyikapi penerbitan uang atas inisiatif pemerintah setempat, pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1947 tanggal 26 Oktober 1947.
Isinya membolehkan pemerintah daerah tingkat provinsi, karesidenan, dan kabupaten untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
“ORIDA adalah uang kertas atau tanda pembayaran yang sah yang berlaku secara terbatas di daerah," kata Yulhandri.
Uang-uang terbitan daerah di Jawa dan Sumatera, di Jambi bernama ORIDJA
Setelah peraturan ORIDA keluar, pemerintah daerah di Jawa dan Sumatra tanpa ragu menerbitkan alat-alat pembayaran sendiri.
Bentuknya tak hanya uang. Ada juga bentuk bon, surat tanda penerimaan uang, kupon gerilya, kupon getah, surat mandat, dan tanda pembayaran.
Beberapa mata uang daerah yang beredar misal Oeang Republik Sumatera Utara (ORISU), Oeang Republik Indonesia Daerah Tapanoeli (ORITA), Oeang Republik Daerah Djambi (ORIDJA), Oeang Republik Indonesia Daerah Atjeh (ORIDA), Oeang Mandat yang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Daerah Sumatera Selatan, hingga Oeang Kertas Darurat untuk Daerah Banten (OERIDAB).
Nominal ORIDA 40 rupiah misalnya, berbentuk kertas dengan sisi depan orang memegang senapang, dan di sisi belakang ada sawah dan batang padi.
Untuk uang 25 rupiah, bergambar kapal laut, pesawat udara dan gambar seorang wanita memakai kebaya.