REMBANG, KOMPAS.com - Pembuhuh satu keluarga seniman di Rembang, Jawa Tengah, Sumani dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Alfi Nur Fatah seperti tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, Nomor Perkara 49/Pid.B/2021/PN Rbg, Kamis (16/9/2021).
Menurut jaksa, Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.
Baca juga: TKP Pembunuhan Seniman Rembang Jauh dari Permukiman, Warga: Kalau Ada Apa-apa Enggak Terdengar
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti gelang perak, jarum emas, anting emas, cincin dan batu akik milik korban, uang tunai dikembalikan kepada saksi keluarga korban.
Sementara untuk ponsel, dan sepeda motor milik terdakwa dirampas untuk negara.
Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pleidoi dilaksanakan pada 29 September 2021.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi, Pembunuh Sekeluarga Seniman di Rembang Peragakan 53 Adegan
Sumani membunuh satu keluarga seniman yang terdiri Anom Subekti, Tri Purwati, Alfitri Syayidatina dan Galuh Lintang Laras Kinanthi pada Rabu (3/2/2021) lalu, sekitar jam 11 malam.
Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.