"Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Alfi Nur Fatah seperti tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rembang, Nomor Perkara 49/Pid.B/2021/PN Rbg, Kamis (16/9/2021).
Menurut jaksa, Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti gelang perak, jarum emas, anting emas, cincin dan batu akik milik korban, uang tunai dikembalikan kepada saksi keluarga korban.
Sementara untuk ponsel, dan sepeda motor milik terdakwa dirampas untuk negara.
Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pleidoi dilaksanakan pada 29 September 2021.
Sumani membunuh satu keluarga seniman yang terdiri Anom Subekti, Tri Purwati, Alfitri Syayidatina dan Galuh Lintang Laras Kinanthi pada Rabu (3/2/2021) lalu, sekitar jam 11 malam.
Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/064542478/pembunuh-satu-keluarga-seniman-di-rembang-dituntut-hukuman-mati