Terkait pencemaran ini, Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pencemaran limbah tersebut akan menyebabkan kerugian yang langsung terhadap masyarakat.
“Pada saat saya melakukan reses, hampir satu pekan ini masyarakat mengadu ke saya. Mereka kebingungan, karena bagi para nelayan khususnya, tidak bisa mendapatkan ikan. Belum lagi masyarakat yang mandi mengalami gatal-gatal,” kata Wahrul.
Wahrul menyebutkan, pengelola wisata pantai mengalami kerugian secara ekonomi.
“Selain barang-barang yang rusak, air juga keruh dan daerah yang tercemar seperti Ketapang, Ketibung, melewati Desa Sabalang hingga Babatan, serta Kecamatan Rajabasa,” kata Wahrul.
Wahrul meminta Polda Lampung segera mengusut pencemaran limbah tersebut.
“Polri harus segera mengecek kesyahbandaran, mengecek dari mana kapal berasal, dan siapa pemiliknya, guna untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang terjadi,” kata Wahrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.