KOMPAS.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menemukan praktik curang yang dilakukan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu ditemukannya ketika menjajal sendiri pinjol ilegal untuk mengetahui detail cara mereka mengelabui publik.
Saat menjajal pinjol ilegal, Hardi tidak diberi tahu soal bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.
Rupanya besaran bunga cukup banyak, yaitu Rp 56.000 per hari.
Baca juga: Cerita Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Hanya Dikirim Rp 700.000
Dia pun mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal, mengenai dasar aturan bunga yang disebut tidak transparan tersebut.
“Dia (pinjol ilegal) menjawab, memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap Hardi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Tak hanya bunga yang besar, jumlah uang yang diterimanya pun dipotong sampai 30 persen.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia.
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Sengaja membuat lingkaran setan
Dia juga menemukan taktik pijol ilegal agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan.
Pinjol ilegal tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.
Hal ini akan menyulitkan pegawai yang digaji per bulan, sebab pinjol akan menarik angsuran sewaktu-waktu.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.
Selanjutnya, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol akan mengarahkan untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.