Dengan demikian, nasabah akan semakin terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.
Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
Dia sengaja menjajal meminjam uang supaya mengetahui detail praktik kecurangan pijol ilegal.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Baca juga: 6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Lebih teliti
Hardi mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam memilih pinjol.
Antara lain dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.
“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.
Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani.
(KOMPAS.COM/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.