Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Kompas.com - 02/09/2021, 05:10 WIB
Labib Zamani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - S, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dan tidak manusiawi dari platform pinjol ilegal lantaran telat membayar tagihan.

Bahkan, teman-teman S juga ikut menjadi korban teror pinjol ilegal karena ada persetujuan mengambil semua kontak yang ada di ponselnya.

"Penagihannya saat itu benar-benar tidak manusiawi," kata S saat dikonfirmasi Kompas.com menceritakan kembali kisahnya belum lama ini.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

Tak berpikir panjang

Peristiwa itu dialami S pada akhir Desember 2020. Bermula terdesak kebutuhan, iseng-iseng S membuka media sosial Facebook.

Kemudian ada yang menawarkan jasa pinjaman uang secara online dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.

S, yang merasa dirinya butuh, tidak berpikir panjang sehingga mengeklik aplikasi pinjaman online ilegal yang ditawarkan di medsos dan bermaksud mengajukan pinjaman.

Setelah mengeklik aplikasi pinjol ilegal, S diarahkan untuk menginstalnya. S kemudian mengirimkan foto pribadi, data diri, dan nomor rekening.

"Ternyata bunganya tidak sesuai dan sangat mencekik. Mereka kirim ke semua kontak kita mengata-ngatai kita via telepon mengancam dan sebagainya," terang dia.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

S mengaku awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 900.000 ke pinjol ilegal. Karena bunganya yang tinggi, S pun kewalahan membayar tagihan.

Sampai akhirnya uang yang dia pinjam melalui pinjol ilegal membengkak sebesar Rp 75 juta.

"Penagihannya benar-benar tidak manusiawi. Penagihannya itu bisa sampai 30 kali dalam satu waktu. Nanti selang dua jam lagi telepon, terus gitu. Semua kontak dikirimi, tidak kontak darurat saja," tutur dia.

"Kemarin ada sekitar 25 akun. Karena satu klik itu ternyata meng-ACC itu bisa empat, bisa lima akun. Saat pengembalian bingung, jadi gali lubang tutup lubang sampai akhirnya tidak kuat," sambung dia.

Baca juga: 6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com