Salin Artikel

Jajal Pinjol Ilegal dan Kaget Dikenai Bunga Rp 56.000 Per Hari, Kepala OJK Jember: Kata Mereka, Memang Tidak Diatur

Hal itu ditemukannya ketika menjajal sendiri pinjol ilegal untuk mengetahui detail cara mereka mengelabui publik.

Saat menjajal pinjol ilegal, Hardi tidak diberi tahu soal bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.

Rupanya besaran bunga cukup banyak, yaitu Rp 56.000 per hari.

Dia pun mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal, mengenai dasar aturan bunga yang disebut tidak transparan tersebut.

“Dia (pinjol ilegal) menjawab, memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap Hardi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).

Tak hanya bunga yang besar, jumlah uang yang diterimanya pun dipotong sampai 30 persen.

“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia.

Sengaja membuat lingkaran setan

Dia juga menemukan taktik pijol ilegal agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan.

Pinjol ilegal tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.

Hal ini akan menyulitkan pegawai yang digaji per bulan, sebab pinjol akan menarik angsuran sewaktu-waktu.

“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.

Selanjutnya, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol akan mengarahkan untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.

“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.

“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.

Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.

Dia sengaja menjajal meminjam uang supaya mengetahui detail praktik kecurangan pijol ilegal.

“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.

Lebih teliti

Hardi mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam memilih pinjol.

Antara lain dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.

Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.

“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.

Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani.

(KOMPAS.COM/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/150113778/jajal-pinjol-ilegal-dan-kaget-dikenai-bunga-rp-56000-per-hari-kepala-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke