Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi

Kompas.com - 19/08/2021, 06:00 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak berizin untuk menjerat masyarakat.

Hal ini kerap berujung pada keresahan dan kerugian karena tebatasnya pemahaman warga terhadap sistem kerja pinjol ilegal.

Maraknya penawaran pinjol ilegal, membuat OJK gencar melakukan edukasi dan menyebarkan literasi sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus jeratan utang hingga teror berkepanjangan.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

3.193 situs pinjol ilegal diblokir

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) di antaranya Kominfo dan kepolisian telah memberantas pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal.

“Kita tidak tinggal diam, bersama SWI kita memberantas pinjol-pinjol ilegal dengan melakukan cyber patrol untuk mencari situs dan aplikasi pinjol ilegal yang akan diblokir. Setelah itu dilakukan pencarian pemilik kegiatan usaha tanpa izin tersebut,” ujarnya kepada
Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Aman menyebutkan, ada sebanyak 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir hingga tahun 2021.

Jumlah tersebut adalah jumlah yang tercatat secara nasional.

“Jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK bersama SWI total ada 3.193 sampai tahun 2021 ini. Sempat mengalami puncak pada tahun 2019 yang jumlahnya 1.493, namun seiring aktifnya OJK memberantas pinjol-pinjol ilegal tahun 2020 turun jumlahnya 1.026 kasus dan masuk tahun 2021 turun drastis jumlahnya hanya 270 hingga tercatat total 3.193 entitas sampai Juni 2021,” jelasnya.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Aman menjelaskan, terkait pelanggaran tindak pidana yang dialami oleh korban pinjol ilegal ditangani oleh pihak kepolisian setelah ada pengaduan.

Sebab, tak bisa dipungkiri pinjol ilegal sering melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat seperti penipuan dan penggelapan.

Tak hanya itu, ditemukan juga proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan
pengancaman.

“Sanksi ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan misalnya melanggar penggunaan data pribadi, kekerasan dalam penagihan hingga intimidasi. Pihak yang dirugikan mengadukan ke kepolisian. Yang memberikan sanksi para penegak hukum. Karena OJK hanya bisa menutup
situs pinjol ilegal,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pegawai Pemkab Boyolali Diteror Pinjol Ilegal, Utang Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com