Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi

Kompas.com - 19/08/2021, 06:00 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak berizin untuk menjerat masyarakat.

Hal ini kerap berujung pada keresahan dan kerugian karena tebatasnya pemahaman warga terhadap sistem kerja pinjol ilegal.

Maraknya penawaran pinjol ilegal, membuat OJK gencar melakukan edukasi dan menyebarkan literasi sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus jeratan utang hingga teror berkepanjangan.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

3.193 situs pinjol ilegal diblokir

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) di antaranya Kominfo dan kepolisian telah memberantas pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal.

“Kita tidak tinggal diam, bersama SWI kita memberantas pinjol-pinjol ilegal dengan melakukan cyber patrol untuk mencari situs dan aplikasi pinjol ilegal yang akan diblokir. Setelah itu dilakukan pencarian pemilik kegiatan usaha tanpa izin tersebut,” ujarnya kepada
Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Aman menyebutkan, ada sebanyak 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir hingga tahun 2021.

Jumlah tersebut adalah jumlah yang tercatat secara nasional.

“Jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK bersama SWI total ada 3.193 sampai tahun 2021 ini. Sempat mengalami puncak pada tahun 2019 yang jumlahnya 1.493, namun seiring aktifnya OJK memberantas pinjol-pinjol ilegal tahun 2020 turun jumlahnya 1.026 kasus dan masuk tahun 2021 turun drastis jumlahnya hanya 270 hingga tercatat total 3.193 entitas sampai Juni 2021,” jelasnya.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Aman menjelaskan, terkait pelanggaran tindak pidana yang dialami oleh korban pinjol ilegal ditangani oleh pihak kepolisian setelah ada pengaduan.

Sebab, tak bisa dipungkiri pinjol ilegal sering melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat seperti penipuan dan penggelapan.

Tak hanya itu, ditemukan juga proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan
pengancaman.

“Sanksi ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan misalnya melanggar penggunaan data pribadi, kekerasan dalam penagihan hingga intimidasi. Pihak yang dirugikan mengadukan ke kepolisian. Yang memberikan sanksi para penegak hukum. Karena OJK hanya bisa menutup
situs pinjol ilegal,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pegawai Pemkab Boyolali Diteror Pinjol Ilegal, Utang Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com