Bermula ketidaktahuan, diperangi dengan literasi
Apabila ada pelanggaran untuk pinjol legal atau berizin pihaknya akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Aman menjelaskan dalam kasus jeratan pinjol yang menimpa guru honorer di Kabupaten Semarang misalnya, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi dan literasi terkait pinjol.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal. Sepanjang itu legal, OJK akan memberi sanksi jika ada pelanggaran hingga sanksi terberat. Jika ilegal tentu akan kami blokir,” ungkapnya.
Dalam kasus Afifah dan jeratan pinjol ilegal lainnya, menurutnya, bisa saja bermula dari ketidaktahuan peminjam terkait status dari pinjol atau memang terpaksa meminjam karena desakan kebutuhan.
OJK menyarankan, agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara duduk bersama untuk membahas perjanjian pinjam-meminjam sesuai kesepakatan.
“Mengenai tuntutan yang diajukan oleh pihak yang diberikan pinjaman kita minta duduk bersama. Pinjam meminjam kan ada perjanjian, bisa saja sudah sesuai perjanjian tapi yang bersangkutan tidak membaca, atau memang butuh uang sehingga terpaksa pinjam dari berbagai macam pihak. Yang bikin runyam kan kalau dia pinjam satu tidak bisa melunasi lalu pinjam tempat lain terus menerus,” tuturnya.
Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya
Namun, terlepas dari itu, pihaknya senantiasa terbuka menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pinjol ilegal maupun legal.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa ranah OJK hanya bisa memberikan sanksi penutupan atau pemblokiran pinjol dan melakukan monitoring transaksi melalui rekening.
“Jadi kalau pinjol ilegal mereka tidak punya rekening di bank kecuali kalau digunakan secara sembunyi-sembunyi tapi kita bisa monitor agar mereka tidak bisa menggunakan transaksinya untuk kegiatan pinjol ilegal. Tapi soal utang piutang dan urusan perdata atau pidana lainnya sudah ranah individu atau privat. Jadi intinya kalau bisa duduk bersama,” tuturnya.
Ciri pinjol ilegal
Aman menyebut ciri-ciri pinjol ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
“Selain itu, akses seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin dan pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya.
Aman mengatakan, pinjol memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Untuk itu, edukasi secara masif terus dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal.
Sebab, sejatinya pinjol menawarkan kemudahan dana tanpa jaminan kepada masyarakat.
“Pinjol kan menawarkan kemudahan tanpa jaminan bisa mendapatkan pinjaman yang mungkin tidak bisa didapatkan dari lembaga-lembaga yang lebih formal seperti bank, BPR atau lembaga-lembaga pembiayaan lainnya,” ungkapnya.
Namun, meski menawarkan kemudahan bagi masyarakat akan tetapi biasanya pinjol menetapkan suku bunga tinggi.
“Kita ada asosiasi pengusaha fintech (AFPI) yang menyusun kode etik untuk kegiatan fintech legal. Sudah ditetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Tinggi maksimal bunga 100 persen dari pokok pinjaman sudah ada plafonnya,”ucapnya.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Utang Pinjol Guru Honorer yang Membengkak Jadi Rp 206 Juta
Aman menyebutkan, ciri-ciri pinjol legal antara lain terdaftar dan diawasi OJK, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
Kemudian, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari, maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
“Kemudian akses hanya camera, microphone dan location, resiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, memiliki layanan pengaduan konsumen, dilarang melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lainnya) tanpa izin pengguna, pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau
oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK, saat ini jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin ada sebanyak 121 per Juli 2021 dengan jumlah akumulasi rekening sebanyak 677.668.
Sedangkan jumlah rekening nasabah mencapai 64.810.338 dengan total penyaluran nasional sebanyak Rp 221,56 triliun.
Selanjutnya, agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.
“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,” katanya.
Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Berutang ke Aplikasi Pinjol