SEMARANG, KOMPAS.com – Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak berizin untuk menjerat masyarakat.
Hal ini kerap berujung pada keresahan dan kerugian karena tebatasnya pemahaman warga terhadap sistem kerja pinjol ilegal.
Maraknya penawaran pinjol ilegal, membuat OJK gencar melakukan edukasi dan menyebarkan literasi sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat.
Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus jeratan utang hingga teror berkepanjangan.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat
3.193 situs pinjol ilegal diblokir
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) di antaranya Kominfo dan kepolisian telah memberantas pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal.
“Kita tidak tinggal diam, bersama SWI kita memberantas pinjol-pinjol ilegal dengan melakukan cyber patrol untuk mencari situs dan aplikasi pinjol ilegal yang akan diblokir. Setelah itu dilakukan pencarian pemilik kegiatan usaha tanpa izin tersebut,” ujarnya kepada
Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Aman menyebutkan, ada sebanyak 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir hingga tahun 2021.
Jumlah tersebut adalah jumlah yang tercatat secara nasional.
“Jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK bersama SWI total ada 3.193 sampai tahun 2021 ini. Sempat mengalami puncak pada tahun 2019 yang jumlahnya 1.493, namun seiring aktifnya OJK memberantas pinjol-pinjol ilegal tahun 2020 turun jumlahnya 1.026 kasus dan masuk tahun 2021 turun drastis jumlahnya hanya 270 hingga tercatat total 3.193 entitas sampai Juni 2021,” jelasnya.
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Aman menjelaskan, terkait pelanggaran tindak pidana yang dialami oleh korban pinjol ilegal ditangani oleh pihak kepolisian setelah ada pengaduan.
Sebab, tak bisa dipungkiri pinjol ilegal sering melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat seperti penipuan dan penggelapan.
Tak hanya itu, ditemukan juga proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan
pengancaman.
“Sanksi ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan misalnya melanggar penggunaan data pribadi, kekerasan dalam penagihan hingga intimidasi. Pihak yang dirugikan mengadukan ke kepolisian. Yang memberikan sanksi para penegak hukum. Karena OJK hanya bisa menutup
situs pinjol ilegal,” ungkapnya.
Baca juga: Kisah Pegawai Pemkab Boyolali Diteror Pinjol Ilegal, Utang Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta
Apabila ada pelanggaran untuk pinjol legal atau berizin pihaknya akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Aman menjelaskan dalam kasus jeratan pinjol yang menimpa guru honorer di Kabupaten Semarang misalnya, pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan edukasi dan literasi terkait pinjol.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal. Sepanjang itu legal, OJK akan memberi sanksi jika ada pelanggaran hingga sanksi terberat. Jika ilegal tentu akan kami blokir,” ungkapnya.
Dalam kasus Afifah dan jeratan pinjol ilegal lainnya, menurutnya, bisa saja bermula dari ketidaktahuan peminjam terkait status dari pinjol atau memang terpaksa meminjam karena desakan kebutuhan.
OJK menyarankan, agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara duduk bersama untuk membahas perjanjian pinjam-meminjam sesuai kesepakatan.
“Mengenai tuntutan yang diajukan oleh pihak yang diberikan pinjaman kita minta duduk bersama. Pinjam meminjam kan ada perjanjian, bisa saja sudah sesuai perjanjian tapi yang bersangkutan tidak membaca, atau memang butuh uang sehingga terpaksa pinjam dari berbagai macam pihak. Yang bikin runyam kan kalau dia pinjam satu tidak bisa melunasi lalu pinjam tempat lain terus menerus,” tuturnya.
Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya
Namun, terlepas dari itu, pihaknya senantiasa terbuka menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pinjol ilegal maupun legal.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa ranah OJK hanya bisa memberikan sanksi penutupan atau pemblokiran pinjol dan melakukan monitoring transaksi melalui rekening.
“Jadi kalau pinjol ilegal mereka tidak punya rekening di bank kecuali kalau digunakan secara sembunyi-sembunyi tapi kita bisa monitor agar mereka tidak bisa menggunakan transaksinya untuk kegiatan pinjol ilegal. Tapi soal utang piutang dan urusan perdata atau pidana lainnya sudah ranah individu atau privat. Jadi intinya kalau bisa duduk bersama,” tuturnya.
Ciri pinjol ilegal
Aman menyebut ciri-ciri pinjol ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
“Selain itu, akses seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, tidak ada layanan pengaduan, penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin dan pegawai/pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya.
Aman mengatakan, pinjol memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Untuk itu, edukasi secara masif terus dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal.
Sebab, sejatinya pinjol menawarkan kemudahan dana tanpa jaminan kepada masyarakat.
“Pinjol kan menawarkan kemudahan tanpa jaminan bisa mendapatkan pinjaman yang mungkin tidak bisa didapatkan dari lembaga-lembaga yang lebih formal seperti bank, BPR atau lembaga-lembaga pembiayaan lainnya,” ungkapnya.
Namun, meski menawarkan kemudahan bagi masyarakat akan tetapi biasanya pinjol menetapkan suku bunga tinggi.
“Kita ada asosiasi pengusaha fintech (AFPI) yang menyusun kode etik untuk kegiatan fintech legal. Sudah ditetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Tinggi maksimal bunga 100 persen dari pokok pinjaman sudah ada plafonnya,”ucapnya.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Utang Pinjol Guru Honorer yang Membengkak Jadi Rp 206 Juta
Aman menyebutkan, ciri-ciri pinjol legal antara lain terdaftar dan diawasi OJK, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
Kemudian, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari, maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
“Kemudian akses hanya camera, microphone dan location, resiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, memiliki layanan pengaduan konsumen, dilarang melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dan lainnya) tanpa izin pengguna, pegawai/pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau
oleh pihak yang ditunjuk AFPI,” ujarnya.
Berdasarkan data OJK, saat ini jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin ada sebanyak 121 per Juli 2021 dengan jumlah akumulasi rekening sebanyak 677.668.
Sedangkan jumlah rekening nasabah mencapai 64.810.338 dengan total penyaluran nasional sebanyak Rp 221,56 triliun.
Selanjutnya, agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.
“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,” katanya.
Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Berutang ke Aplikasi Pinjol
1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggaran per 27 Juli 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah dan DIY dapat menghubungi Contact Center OJK Kantor Regional 3 ke nomor telepon 08112600051 dan 08112673777. Dapat diakses pada pukul.09.00-15.00 WIB,” jelasnya.
Baca juga: Warga Cilincing Jadi Korban Doxing, Satgas Waspada Investasi: Jangan Akses Pinjol Ilegal
Aman juga menyampaikan saran kepada masyarakat apabila sudah telanjur melakukan peminjaman di pinjol ilegal untuk segera melunasi dan melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lainnya,” katanya.
Selanjutnya, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Kemudian apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi,pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu semua kontak di HP bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.