SEMARANG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menindaklanjuti laporan soal membengkaknya pinjaman online seorang guru honorer hingga Rp 206 juta.
Saat ini, polisi sedang merinci aplikasi apa saja yang menjerat guru bernama Afifah itu.
Setelah itu, polisi akan memeriksa legalitas lembaga pemberi pinjaman itu dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nanti komunikasikan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk aplikasi terkait korban ini tercatat atau teregistrasi dan memiliki izin dari OJK atau tidak," kata Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Berutang ke Aplikasi Pinjol
Polisi juga menyelidiki dugaan adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Afifah saat utangnya ditagih.
"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelas Victor.
Victor mengatakan, keterangan dari korban turut akan diminta.
Menurutnya, polisi sudah menjalin komunikasi dengan Afifah, hanya saja belum dimintai keterangannya secara formal.
Baca juga: Utang Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ditagih Pinjol Rp 206 Juta
Selain itu, polisi juga mendalami adanya unsur ancaman dan intimidasi yang diterima oleh korban yang menyebabkan ketakutan.
"Dalam kasus ini ada dua hal. Pertama terkait pinjaman dan kedua soal bahasa bernada ancaman baik dari media elektronik maupun verbal. Nanti proses untuk mengetahui apakah satuan pidana atau terpisah. Jerat Undang-undang ITE atau pidana umum," jelasnya.