JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember Hardi Rofiq Nasution menceritakan pengalamannya menjajal sebagai nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hardi sengaja menjajal pinjol ilegal agar mengetahui secara detail praktik yang dilakukan oleh mereka.
Dia mengaku mencoba meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 pada pinjol ilegal. Namun uang yang diterimanya saat itu hanya Rp 700.000.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia pada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Menurut Hardi, potongan dari pinjol ilegal tersebut mencapai 30 persen.
Selain itu, tidak ada batasan kapan pinjaman tersebut ditagih.
Pinjol ilegal juga tidak mengatur waktu pengembalian angsuran pinjaman.
Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.
Baca juga: 6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Tak hanya itu, bunga yang diterapkan oleh pinjol tersebut yakni Rp 56.000 setiap harinya.
Hardi sempat bertanya terkait bunga tersebut. Sebab tidak ada perjanjian di awal saat proses peminjaman.
“Dia menjawab memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap dia.