Dia menambahkan, ketika nasabah sudah memiliki utang dan tagihan, pihak penagih akan menyarankan untuk meminjam pada pinjol lainnya agar bisa membayar.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.
Hardi menjelaskan, bila orang sudah terjebak dengan cara tersebut, maka dia akan sulit keluar dari lingkaran pinjol.
Sebab dengan sistem gali lubang tutup lubang, peminjam bisa terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi
Segera mengembalikan
Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
Dirinya hanya mencoba untuk mengetahui praktik pinjol ilegal.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pinjaman online.
Salah satunya dengan menelpon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.
“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.
Dia juga menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani dan tidak muncul masalah di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.