JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember Hardi Rofiq Nasution menceritakan pengalamannya menjajal sebagai nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hardi sengaja menjajal pinjol ilegal agar mengetahui secara detail praktik yang dilakukan oleh mereka.
Dia mengaku mencoba meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 pada pinjol ilegal. Namun uang yang diterimanya saat itu hanya Rp 700.000.
“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia pada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal
Menurut Hardi, potongan dari pinjol ilegal tersebut mencapai 30 persen.
Selain itu, tidak ada batasan kapan pinjaman tersebut ditagih.
Pinjol ilegal juga tidak mengatur waktu pengembalian angsuran pinjaman.
Padahal, lanjut dia, jika peminjam adalah pegawai, tentu saja harus menunggu waktu menerima gaji untuk mengembalikan pinjaman.
“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.
Baca juga: 6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Tak hanya itu, bunga yang diterapkan oleh pinjol tersebut yakni Rp 56.000 setiap harinya.
Hardi sempat bertanya terkait bunga tersebut. Sebab tidak ada perjanjian di awal saat proses peminjaman.
“Dia menjawab memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap dia.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.
Hardi menjelaskan, bila orang sudah terjebak dengan cara tersebut, maka dia akan sulit keluar dari lingkaran pinjol.
Sebab dengan sistem gali lubang tutup lubang, peminjam bisa terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi
Segera mengembalikan
Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
Dirinya hanya mencoba untuk mengetahui praktik pinjol ilegal.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pinjaman online.
Salah satunya dengan menelpon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.
“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.
Dia juga menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani dan tidak muncul masalah di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.