Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jajal Pinjol Ilegal dan Kaget Dikenai Bunga Rp 56.000 Per Hari, Kepala OJK Jember: Kata Mereka, Memang Tidak Diatur

Kompas.com - 09/09/2021, 15:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember Hardi Rofiq menemukan praktik curang yang dilakukan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal itu ditemukannya ketika menjajal sendiri pinjol ilegal untuk mengetahui detail cara mereka mengelabui publik.

Saat menjajal pinjol ilegal, Hardi tidak diberi tahu soal bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.

Rupanya besaran bunga cukup banyak, yaitu Rp 56.000 per hari.

Baca juga: Cerita Kepala OJK Jember Jajal Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Hanya Dikirim Rp 700.000

Dia pun mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal, mengenai dasar aturan bunga yang disebut tidak transparan tersebut.

“Dia (pinjol ilegal) menjawab, memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap Hardi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (9/9/2021).

Tak hanya bunga yang besar, jumlah uang yang diterimanya pun dipotong sampai 30 persen.

“Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000,” kata dia.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Sengaja membuat lingkaran setan

Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online. DOK. Shutterstock Ilustrasi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman online.

Dia juga menemukan taktik pijol ilegal agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan.

Pinjol ilegal tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.

Hal ini akan menyulitkan pegawai yang digaji per bulan, sebab pinjol akan menarik angsuran sewaktu-waktu.

“(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya,” papar dia.

Selanjutnya, jika nasabah tidak sanggup membayar, pinjol akan mengarahkan untuk meminjam ke pinjol ilegal lainnya.

“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.

Baca juga: Kilas Balik Kisah S, Pegawai Pemkab Boyolali yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

 

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/PKpix Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Dengan demikian, nasabah akan semakin terjerat utang di banyak aplikasi.

“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 bingung dia,” papar dia.

Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.

Dia sengaja menjajal meminjam uang supaya mengetahui detail praktik kecurangan pijol ilegal.

“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.

Baca juga: 6 Tips dari OJK agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Lebih teliti

Hardi mengingatkan masyarakat lebih teliti dalam memilih pinjol.

Antara lain dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.

Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.

“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.

Dia pun menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani.

(KOMPAS.COM/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com