PALEMBANG, KOMPAS.com - Kota Palembang yang sebelumnya berada di Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 penularan Covid-19, kini telah menurun menjadi level 3 setelah beberapa indikator penilaian menunjukkan adanya tingkat kesembuhan yang mencapai 93 persen.
Selain itu, angka Bed Occupancy Rate (BOR) di Palembang pada Selasa (8/9/2021) kini sudah mencapai diangka 17 persen, baik itu tempat tidur ICU pasien Covid-19 maupun ruang isolasi.
Dengan adanya penurunan angka penularan dan BOR yang telah stabil, membuat kota Palembang yang sebelumnya berada di zona merah kini turun menjadi oranye.
Baca juga: Pempek, Larangan Ikan Belida, dan Negosiasi Mempertahankan Cita Rasa Khas Palembang
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penurunan status PPKM serta zona oranye ini membuat beberapa kegiatan masyarakat berubah aturannya.
Seperti halnya resepsi acara pernikahan yang sebelumnya dilarang kini telah diperbolehkan digelar dengan kapasitas tamu undangan mencapai 50 persen.
Aturan PPKM level 3 ini menurut Harno berlangsung sampai (20/9/2021) mendatang.
"Sebelumnya PPKM ini berlaku sampai 6 September. Namun dari Kementerian Dalam Negeri memperpanjang sampai 20 September. Pada PPKM level 3 ini, warga boleh menggelar resepsi pernikahan kapastas 50 orang,"kata Harno, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Izinkan Gelar PTM Terbatas, Wali Kota Palembang: Hampir 2 Tahun, Mereka Tidak Belajar di Sekolah
Mal dibuka sampai jam 8 malam
Menurut Harno, selain resepsi acara pernikahan diperbolehkan digelar, operasional mall yang sebelumnya ditutup juga ikut diperpanjang dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Akan tetapi, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan secara cepat.
"Untuk tempat ibadah juga sudah boleh dibuka. Termasuk sekolah juga sudah PTM secara terbatas," ujarnya.