KEDIRI, KOMPAS.com - Sebuah pesta pernikahan yang digelar warga di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, dibubarkan petugas, Sabtu (24/7/2021).
Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Isoman Senilai Rp 500.000 bagi Warga Kediri
Penerbitan dilakukan karena resepsi pernikahan termasuk kegiatan yang dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Kediri.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri Herwin Zakiyah mengatakan, petugas mengetahui kegiatan itu dari laporan masyarakat yang menghubungi call center Covid-19 Kota Kediri.
"Lalu sesuai SOP, informasi tersebut ditindaklanjuti ke posko PPKM," ujar Herwin dalam keterangannya, Sabtu.
Saat mengecek lokasi, petugas melihat pesta pernikahan tersebut. Meski resepsi itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, petugas tetap meminta penyelenggara mempercepat dan menghentikan acara.
Baca juga: Wali Kota Kediri: Isoman di Rumah Tak Selalu Aman, di RS Diawasi Nakes
Adapun aturan pelarangan resepsi pernikahan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kegiatan acara pernikahan yang diperbolehkan hanya akad nikah. Itu pun dengan syarat tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, protokol kesehatan lebih ketat, serta tidak boleh makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.