KOMPAS.com- Polisi mengamankan seorang pengurus pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah, karena diduga menganiaya santri.
Video penganiayaan berdurasi 1 menit 6 detik itu beredar luas di antara warga Demak.
"Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Covid-19 Kembali Merebak dari Dalam Pesantren di Sleman, 84 Orang Positif
Penganiayaan santri itu juga menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Tatiek Soelistijani.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun mendatangi pondok pesantren tersebut.
Menurut Tatiek, saat dia datang, situasi pondok terlihat sepi.
Pengasuh maupun pengurus pondok tidak berada di tempat. Para santri juga tidak berada di lokasi karena ada kegiatan di luar.
Hanya ada satu pengurus yang bersedia menemuinya namun tidak dapat memberikan keterangan banyak terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Beredar Video Penganiayaan Anak di Ponpes, Anggota DPRD Demak Langsung Sidak
Pondok pesantren putra dan putri itu, mayoritas berisi santri rata rata usia antara 7 -13 tahun.
"Tadi pagi kami datang ke sini untuk klarifikasi kejadian sebenarnya. Apalagi videonya sudah menyebar luas di masyarakat. Kalau melihat vidieonya, sudah hukum rimba yang diberlakukan," kata Tatiek.
Tatiek menyebutkan, dugaan kekerasan di salah satu kamar pondok putra itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Kejadian dipicu kekesalan pengurus pondok karena anak-anak belum juga tidur,padahal waktu sudah malam.
Ketika diingatkan, jawaban anak-anak membuat emosi pengurus sehingga memicu amarahnya dan puncaknya terjadilah kekerasan fisik terhadap anak.
"Apapun kesalahan anak, kalau pengurus sampai menganiaya tetap itu pelanggaran hukum," ujar Tatiek.
Baca juga: Nekat Masuk Demak Tanpa Dokumen Perjalanan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Menurut Tatiek, santri yang dititipkan di pondok adalah amanah dari wali santri yang wajib dijaga oleh pengurus.
Semestinya ada aturan di lingkungan pondok,yang hukumannya hasil dari mufakat antara pihak pengurus dan wali santri,sehingga ketika terjadi pelanggaran sifatnya untuk mendidk anak.
"Apapun itu , tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kekerasan di usia dini akan berimbas ke psikis anak di kemudian hari," kata Tatiek.
Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.