Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Aktivitas Pesantren hingga Bioskop, Bupati Sumedang Keluarkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Kompas.com - 29/06/2021, 16:20 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 harian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terus terjadi pasca-Lebaran 2021.

Di mana, dalam sehari tambahan kasus konfirmasi Covid-19 paling sedikit sebanyak 50 orang.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 harian ini, Pemkab Sumedang mengeluarkan peraturan baru.

Baca juga: 35 Puskesmas di Sumedang Akan Layani Vaksinasi Massal

 

Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pada Perbup baru ini, kata Dony, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

"Perbup baru ini mulai berlaku hari ini (29 Juni) sampai dengan 5 Juli 2021. Perbup ini dikeluarkan hasil musyawarah dengan unsur Forkopimda tadi malam," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Soal RSUD Sumedang Tak Terima Pasien Umum, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Dony menuturkan, beberapa perubahan tersebut meliputi terkait aktivitas kegiatan di pondok pesantren.

Di mana sebelumnya, aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Tapi, pada aturan baru ini, semuanya wajib dilaksanakan secara daring atau online.

Selain itu, kata Dony, untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti hajatan meliputi pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti, dan tidak ada prasmanan.

"Sebelumnya, jumlah yang hadir diperbolehkan 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang, dibatasi hanya 50 orang. Tidak ada resepsi dan akan diawasi ketat oleh Satgas setempat," tutur Dony.

Dony menyebutkan, untuk fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata milik pemerintah daerah juga akan ditutup selama berlakunya Perbup baru ini.

"Untuk fasilitas umum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 Wib. Tapi, pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas," sebut Dony.

Dony menuturkan, untuk kegiatan di tempat ibadah masih bisa dilaksanakan dengan penerapan prokes yang ketat dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.

"Tapi, jika di tingkat RT sudah ada lima kepala keluarga (KK) yang terpapar Covid-19, maka shalat atau ibadahnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian, untuk sementara dihentikan terlebih dahulu," tutur Dony.

Dony menambahkan, pada Perbup baru, kegiatan seni pertunjukkan, termasuk karaoke, dan bioskop juga akan ditutup sementara waktu.

Kemudian, pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Sumedang juga dibatasi hanya sampai 25 persen pengunjung.

"Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton, mohon maklum karena mulai hari ini (29/6/2021) juga akan ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni lainnya. Untuk pusat perbelanjaan dibatasi hanya 25 persen pengunjung," kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com