Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum memberi tanggapan perihal penegakan hukum yang jarang menyentuh korporasi.
"Saya belum bisa memberikan keterangan, belum ada Ditreskrimsus," kata dia saat dihubungi.
Sejak 2019 sampai Agustus 2021, identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melaporkan 12 pelaku karhutla diproses hukum.
Baca juga: Kisah Damanhuri, Penerjemah Al Quran ke Bahasa Dayak Kanayatn
Namun, semua adalah pelaku perorangan, tidak ada perusahaan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jumlah kasus karhutla yang sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) di 10 kabupaten dan kota di Kaltim sebanyak 25 perkara sejak 2016 sampai 2020.
Kasus tersebut, PN Bontang ada tiga kasus vonis 2020, PN Kutai Timur enam kasus vonis 2016 dan 2020, PN Paser dua kasus vonis 2017, PN Berau sembilan kasus vonis 2016 dan 2019 dan PN Kutai Kertanegara enam kasus vonis 2016.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah menyebutkan faktor utama pemicu karhutla di Kaltim yakni pembukaan ladang oleh masyarakat dengan membakar.
"Buka ladang itu loh. Masyarakat membakar, kemudian berpindah-pindah. Ini faktor utama (pemicu)," ungkap Amrullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Padukan 2 Tari, Cara Suku Dayak Kenyah Bercerita soal Perang dan Damai
Hasil identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim juga demikian.
Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Lahan yang dimaksud, bisa kebun, bisa juga lain-lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.