Salin Artikel

Penegak Hukum Akui Sulit Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Edward Hutapea mengakui kesulitan mengungkap keterlibatan korporasi.

"Terus terang karena informasi dari lapangan dan hasil pemeriksaan selalu terputus, tidak memenuhi unsur. Sehingga dalam kondisi itu, proses penegakan hukum tidak dilakukan, walaupun upayanya kami sudah lakukan," ungkap dia kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Edward menjelaskan, pembuktian keterlibatan perusahaan harus memenuhi unsur kesengajaan. 

"Karena ini bahasa UU. Kesulitan kami begitu. Kami tidak memiliki alat bukti dan keterangan yang cukup untuk tahap penyidikan," jelas dia.

Meski sulit buktikan, tapi kata dia pengalaman dari kasus yang terungkap di wilayah lain perusahaan biasa memanfaatkan kesempatan di saat kondisi ekstrem seperti saat musim panas untuk bakar.

Karena itu, penegakan hukum pun ia mengaku pihaknya selalu menelusuri sampai ke dalang di balik karhutla tersebut.

"Kami juga enggak mau masyarakat jadi korban," kata dia.

Untuk itu, Edward memastikan akan menindak tegas jika ada titik api muncul dari wilayah konsesi perusahaan, sebab pemilik konsesi harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Di Kaltim memang jarang, tapi di Kalbar dan Kalsel (Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan) banyak perusahaan diproses dan diberi sanksi perdata dan pidana," jelasnya.

Meski begitu, Edward ingin penegakan hukum tetap akhir dari proses.


Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo belum memberi tanggapan perihal penegakan hukum yang jarang menyentuh korporasi.

"Saya belum bisa memberikan keterangan, belum ada Ditreskrimsus," kata dia saat dihubungi.

Sejak 2019 sampai Agustus 2021, identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melaporkan 12 pelaku karhutla diproses hukum.

Namun, semua adalah pelaku perorangan, tidak ada perusahaan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jumlah kasus karhutla yang sudah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) di 10 kabupaten dan kota di Kaltim sebanyak 25 perkara sejak 2016 sampai 2020.

Kasus tersebut, PN Bontang ada tiga kasus vonis 2020, PN Kutai Timur enam kasus vonis 2016 dan 2020, PN Paser dua kasus vonis 2017, PN Berau sembilan kasus vonis 2016 dan 2019 dan PN Kutai Kertanegara enam kasus vonis 2016.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah menyebutkan faktor utama pemicu karhutla di Kaltim yakni pembukaan ladang oleh masyarakat dengan membakar.

"Buka ladang itu loh. Masyarakat membakar, kemudian berpindah-pindah. Ini faktor utama (pemicu)," ungkap Amrullah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Hasil identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim juga demikian.

Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Lahan yang dimaksud, bisa kebun, bisa juga lain-lainnya.


Satu perusahaan pernah diusut

Pada September 2019, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengungkap keterlibatan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Timur bakar kebun.

Lilik menyebutkan, sudah menetapkan korporasi sebagai tersangka dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan Pasal 99 Jo 116 huruf a.

"Kita sudah kembalikan berkas ke JPU terkait pemenuhan kekurangan berkas perkara, belum lama ini," ungkap Penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Lilik Kardiansyah saat dihubungi Kompas.com, pekan terakhir Agustus 2021.

Lilik enggan membeberkan perbuatan sengaja yang dilakukan oleh perusahaaan sebagai pemicu karhutla.

"Hampir 350 hektar terbakar perusahaan ini terbakar," ujar dia.

Lilik meminta perusahaan harus bertanggung jawab dalam hal mitigasi dan maupun pasca-karhutla baik dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) maupun di luar.

Sebab, ia juga yakin beberapa perusahaan bisa saja terlibat sebagai pemicu karhutla di Kaltim.

"Pembuktian itu yang susah. Saya percaya perkebunan sawit ikut andil dalam proses terjadi (karhutla) walaupun tidak 100 persen," beber dia.

"Sulitnya mengungkap keterkaitan perusahaan, karena bukti lapangan sangat minim. Kendala kami sulit ungkap bukti, misal ada peristiwa pidana (perusahaan bakar lahan), kami enggak bisa kami lihat secara langsung," keluh dia.

"Begitu kami tiba lokasi, sudah enggak ada orang, enggak ada saksi. Terus kami susah merangkai bukti, membuat karhutla itu bagian dari kesengajaan, kan sulit," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/081000278/penegak-hukum-akui-sulit-ungkap-korporasi-terlibat-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke