PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mendapat teguran dari Kementrian Dalam Negeri karena belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda). Bantuan operasional kesehatan (BOK) 2020 juga belum terserap maksimal.
Teguran itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bupati Pamekasan lewat surat yang ditandatangani Dirjen Bina Keuangan Daerah Moh Ardian N pada 26 Juli 2021.
Dalam surat teguran tersebut dijelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi, pembayaran Innakesda yang bersumber dari BOK tambahan 2020 dan refocusing 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021, sisa BOK tahun 2020 belum terealisasi sebesar Rp 6.408.137.243 atau 74,26 persen dari pagu Rp 8.629.752.000.
Selain itu, yang belum terealisasi berupa Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH 2021, yang dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 3.204.068.621.
Dalam surat tersebut, Bupati diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK 2020 dan pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH.
Baca juga: Kawanan Kera Liar Serbu Perkampungan di Pamekasan, 1 Lansia Tewas Digigit, Ini Faktanya
Jika alokasi APBD Pemkab Pamekasan tidak mencukupi untuk membayar kekurangan Innakesda 2020 dan 2021, maka bupati diminta melakukan perubahan APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD setempat.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ketika dikonfirmasi berkaitan dengan surat teguran tersebut melalui pesan WhatsApp, belum merespon.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengamini surat teguran tersebut.
“Surat teguran itu sudah kami terima dan sudah ada tindak lanjut,” kata Totok Hartono melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/8/2021).