Salin Artikel

Bupati Pamekasan Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Nakes Selama Covid-19

Teguran itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Bupati Pamekasan lewat surat yang ditandatangani Dirjen Bina Keuangan Daerah Moh Ardian N pada 26 Juli 2021.

 Dalam surat teguran tersebut dijelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi, pembayaran Innakesda yang bersumber dari BOK tambahan 2020 dan refocusing 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021, sisa BOK tahun 2020 belum terealisasi sebesar Rp 6.408.137.243 atau 74,26 persen dari pagu Rp 8.629.752.000.

Selain itu, yang belum terealisasi berupa Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH 2021, yang dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp 3.204.068.621.

Dalam surat tersebut, Bupati diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK 2020 dan pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH.

Jika alokasi APBD Pemkab Pamekasan tidak mencukupi untuk membayar kekurangan Innakesda 2020 dan 2021, maka bupati diminta melakukan perubahan APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD setempat.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ketika dikonfirmasi berkaitan dengan surat teguran tersebut melalui pesan WhatsApp, belum merespon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengamini surat teguran tersebut.

“Surat teguran itu sudah kami terima dan sudah ada tindak lanjut,” kata Totok Hartono melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/8/2021).


Totok berjanji menjelaskan perihal tindak lanjut atas surat teguran itu pada Senin (30/8/2021). Sebab, saat dikonformasi, Totok mengaku sedang sakit.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan Achmad Marzuki ketika dikonfirmasi juga berjanji menjelaskan masalah itu pada Senin. Penjelasan itu akan disampaikan dengan perkembangan data yang sudah dilakukan oleh Dinkes Pamekasan.

Ketua Satgas Penanganan Pasien Covid-19 RSUD Smart Pamekasan Syaiful Hidayat mengaku belum pernah mendapatkan insentif tenaga kesehatan.

Informasi yang diterima Syaiful, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, dan perawat mendapatkan Rp 7,5 juta.

"Sejak menangani Covid-19, kami belum pernah terima insentif. Hanya dari internal rumah sakit yang ada di mana nilainya tidak seperti informasi yang kami terima," kata Syaiful Hidayat melalui telpon seluler, Jumat (27/8/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/060000278/bupati-pamekasan-ditegur-mendagri-karena-belum-bayar-insentif-nakes-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke