Dikatakan Burhannudin, tersangka mencuri kayu manis pada Minggu (11/7/2021).
Mereka diamankan polisi setelah dipergoki oleh warga setempat.
Hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali mencuri kayu manis di kawasan tersebut.
Saat dipergoki warga, lanjutnya, mereka sedang membawa hasil curian tersebut.
"Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh saksi, kemudian saat hendak pulang kedua tersangka diberhentikan oleh saksi dan warga, selanjutnya saksi menanyakan kepada tersangka barang apa yang sedang dibawa oleh tersangka," paparnya.
"Kedua tersangka mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani,” lanjut Burhanuddin.
Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Ada Djoko Tjandra hingga Eni Saragih dalam Daftar
Atas jawaban tersangka tersebut kemudian saksi melapor ke Petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Burhanuddin mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah memanen dengan cara memotong kulit kayu pohon keninar atau kayu manis menggunakan pisau (susruk).
Kayu manis hasil curian kemudian dijual Rp 25.000 per kilogram.
Burhanuddin menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau, dua buah karung bekas, satu unit sepeda motor bebek dan tas ransel, termasuk beberapa batang kayu manis.
Hasil pengakuan tersangka, ujar Burhanuddin, kedua pelaku mengaku ketika menjalankan aksinya ia menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon Keningar tersebut.
Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Ada Pemakluman pada Tindakan Korupsi
Kemudian, dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumah sebelum berangkat.
Salah satu tersangka NA, mengaku nekat mencuri kayu manis milik Perhutani karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.
Hasil curiannya itu dijual kepada seseorang di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
“Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual lagi, harganya Rp 25.000 per kilogram," ungkap tersangka NA.
Ia juga mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis karena diberitahu oleh warga sekitar kalau di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.