Menurut Eti, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014, hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan akses masyarakat terhadap hasil hutan.
Putusan tersebut menekankan pendekatan pidana merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik tenurial kehutanan.
Artinya, dalam menghadapi konflik tenurial kehutanan, pemerintah harus melakukan pendekatan sosial persuasif untuk memperoleh solusi secara damai.
Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...
Hal ini sejalan dengan Putusan MK No. 55/PUU-VII/2010 mengenai pengujian ketentuan pidana dalam UU Perkebunan.
Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa dalam menghadapi konfik tenurial harus terlebih dahulu diselesaikan secara perdata dari pada melakukan pendekatan represif melalui ketentuan pidana.
"Jika mengacu pada putusan tersebut, harusnya bukan hanya meringankan lagi tapi justru tidak boleh dipidana. Karena masyarakat yang telah hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan. Ketika mereka sedang memanen, memungut hasil hutan, menggembala ternak dan lainnya tujuannya tak lain adalah untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua laki-laki yang diduga telah mencuri kayu manis di kawasan hutan lindung di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Saat 214 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan...
Keduanya adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin dari pihak yang berwenang yakni Perhutani,” kata Burhanuddin, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/8/2021).