Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Curi Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, LBH Semarang: Cederai Rasa Keadilan

Kompas.com - 27/08/2021, 05:45 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti kasus dua warga Kabupaten Magelang yang terancam pidana penjara maksimal sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar hanya karena mencuri kayu manis.

Ancaman hukuman tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat karena tak sebanding dengan dampak perbuatannya.

Menurutnya, apabila dilihat secara struktural, kedua warga mengaku terpaksa memanen kayu manis karena terdesak kebutuhan hidup.

"Jika mereka adalah warga yang tinggal di pinggir hutan tentu negara harus bertanggung jawab, mereka miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah melimpahnya sumber daya alam yang ada," kata Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani, kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: 2 Warga Magelang Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi Kayu Manis Milik Perhutani

Eti beranggapan, hukuman yang disangkakan sudah mencederai rasa keadilan rakyat jika dibandingkan dengan hukuman para koruptor.

Terlebih kerugian yang ditimbulkan koruptor jauh lebih besar ketimbang warga pencuri kayu manis.

"Korupsi tidak hanya akan merugikan keuangan negara tapi juga akan berdampak secara sistematis terhadap sektor lain," jelasnya.

"Harusnya koruptor dihukum lebih berat. Sedangkan TM dan NA, mereka sedang dalam kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ujarnya.

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi

Kedua warga yang ditetapkan tersangka itu dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"TM dan NA ini dituduh memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; (Pasal 50 ayat (2) huruf C) kemudian di-juncto-kan dengan pasal 78 dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," ucapnya.

Menurut Eti, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XII/2014, hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan akses masyarakat terhadap hasil hutan.

Putusan tersebut menekankan pendekatan pidana merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan dalam menyelesaikan konflik tenurial kehutanan.

Artinya, dalam menghadapi konflik tenurial kehutanan, pemerintah harus melakukan pendekatan sosial persuasif untuk memperoleh solusi secara damai.

Baca juga: Istimewanya Djoko Tjandra Sejak Berstatus Buron, hingga Dapat Potongan Hukuman dan Remisi...

Hal ini sejalan dengan Putusan MK No. 55/PUU-VII/2010 mengenai pengujian ketentuan pidana dalam UU Perkebunan.

Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa dalam menghadapi konfik tenurial harus terlebih dahulu diselesaikan secara perdata dari pada melakukan pendekatan represif melalui ketentuan pidana.

"Jika mengacu pada putusan tersebut, harusnya bukan hanya meringankan lagi tapi justru tidak boleh dipidana. Karena masyarakat yang telah hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan. Ketika mereka sedang memanen, memungut hasil hutan, menggembala ternak dan lainnya tujuannya tak lain adalah untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua laki-laki yang diduga telah mencuri kayu manis di kawasan hutan lindung di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Saat 214 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan...

Keduanya adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

"Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin dari pihak yang berwenang yakni Perhutani,” kata Burhanuddin, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (26/8/2021).

Dikatakan Burhannudin, tersangka mencuri kayu manis pada Minggu (11/7/2021).

Mereka diamankan polisi setelah dipergoki oleh warga setempat. 

Hasil pemeriksaan, mereka sudah dua kali mencuri kayu manis di kawasan tersebut.

Saat dipergoki warga, lanjutnya, mereka sedang membawa hasil curian tersebut.

"Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh saksi, kemudian saat hendak pulang kedua tersangka diberhentikan oleh saksi dan warga, selanjutnya saksi menanyakan kepada tersangka barang apa yang sedang dibawa oleh tersangka," paparnya.

"Kedua tersangka mengaku telah memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani,” lanjut Burhanuddin.

Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Ada Djoko Tjandra hingga Eni Saragih dalam Daftar

Atas jawaban tersangka tersebut kemudian saksi melapor ke Petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak, Kabupaten Temanggung.

Burhanuddin mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah memanen dengan cara memotong kulit kayu pohon keninar atau kayu manis menggunakan pisau (susruk).

Kayu manis hasil curian kemudian dijual Rp 25.000  per kilogram.

Burhanuddin menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di rutan Polres Temanggung dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebuah pisau, dua buah karung bekas, satu unit sepeda motor bebek dan tas ransel, termasuk beberapa batang kayu manis. 

Hasil pengakuan tersangka, ujar Burhanuddin, kedua pelaku mengaku ketika menjalankan aksinya ia menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon Keningar tersebut.

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Ada Pemakluman pada Tindakan Korupsi

Kemudian, dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumah sebelum berangkat.

Salah satu tersangka NA, mengaku nekat mencuri kayu manis milik Perhutani karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.

Hasil curiannya itu dijual kepada seseorang di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

“Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, dijual lagi, harganya Rp 25.000 per kilogram," ungkap tersangka NA.

Ia juga mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis karena diberitahu oleh warga sekitar kalau di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com