SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya masuk dalam daftar 20 daerah di Jawa Timur yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: 20 Daerah di Jatim Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Mana Saja?
Minta masukan pakar epidemiolog
Terkait pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah-sekolah di Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, akan meminta masukan terlebih dulu dari pakar epidemiolog.
"(PTM sebenarnya) sudah disiapkan, tapi waktu itu Covid-19 naik. Hari ini Surabaya sudah PPKM level 3, dan saya masih bicara dulu dengan pakar epidemiolog. Akan rapat pentahelix (soal PTM di Surabaya)," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, PTM bisa digelar atau tidak di Surabaya, hal itu akan bergantung pada usulan dan rekomendasi dari sejumlah pihak, salah satunya pakar epidemiolog.
Baca juga: Surabaya Masuk PPKM Level 3, Ini Upaya Pemkot untuk Turun ke Level 2
Seluruh pihak terkait akan diundang dan diminta untuk menyampaikan rekomendasi perihal pembelajaran tatap muka di Surabaya.
"PTM bisa atau tidaknya dari situ. Harapannya kalau buka berapa persen. Kebersamaan. Pemerintah akan lihat kemampuannya, (PTM) buka atau tutup," ujar Eri.
Karena itu, saat ini pihaknya masih mengumpulkan masukan, terutama dari pelaksana pendidikan, baik dari SD dan SMP se-Surabaya.
"Nah, kalau SMP ini kayaknya lebih mudah. Kalau SD susah, karena nanti yang antar siapa. Kalau SMA kan sudah gampang karena sudah besar," tutur Eri.
Baca juga: Komisi X DPR: PTM Terbatas Harus Dipantau Berkala