SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 daerah di Jawa Timur diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun dari 20 daerah tersebut, 18 di antaranya masuk kategori daerah level 3.
Sedangkan dua daerah masuk kategori level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Targetkan Semua Siswa Ikut Vaksinasi, Pemkot Ambon Rapat bersama Seluruh Kepsek
Mana saja?
Daerah yang masuk kategori level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban.
Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
"Daerah yang masuk kategori level 3 dan 2 silahkan menggelar pembelajaran tatap muka tapi secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan di Ambon, Wali Kota: Jangan Euforia kalau Akhirnya Merugikan