Syarat wajib pertama adalah seluruh karyawan sudah menerima vaksin Covid-19.
Kedua, adalah berani meminta pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Syarat ketiga adalah membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku yang Bobol Mesin ATM di Cikutra Bandung Diduga 3 Orang, Uang Rp 800 Juta Raib
"Kesepakatan keempat tidak mutlak, tapi tempat perbelanjaan atau mal harus ada yang namanya Satgas Covid-19 mandiri. Bisa dari petugas keamanan yang berkewajiban mengawasi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di tempat bertugas baik tenan karyawan atau kepada pengunjung," sebut Yana.
"Mudah-mudahan dengan persyaratan yang kita sepakati penyebaran Covid-19 bisa terkendali dan mudah-mudahan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Bandung bergerak dan meningkat," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.