Salin Artikel

Ini Syarat bagi Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung untuk Beroperasi Selama PPKM

Untuk diketahui, empat kota yakni Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Surabaya diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan oleh pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, 138 mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang dan Kota Surabaya telah terdaftar dalam uji coba pembukaan.

"Walaupun saat ini tren penurunan penyebaran Covid-19 sudah baik, tapi dalam posisi level empat kita akan monitor 1 hingga 2 minggu kemudian apakah menjadi klaster atau tidak, kita harapkan tidak," kata Oke saat mengunjungi Mal Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (11/8/2021).

Oke menambahkan, salah satu yang wajib dilakukan oleh pengelola mal adalah memastikan pengunjung yang datang sudah divaksin Covid-19.

Tidak hanya pengunjung, pegawai dan pelayan pun harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurut Oke, pengunjung mal harus memiliki dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang bisa didapatkan secara resmi di aplikasi atau website Peduli Lindungi.

Kartu atau sertifikat vaksin pun harus sesuai dengan KTP yang dilampirkan bersama-sama.

"Dalam uji coba ini kita ingin membuka pusat perbelanjaan dan yang masuk kita pastikan orang sehat dilayani, karyawan juga sehat. Dalam rangka uji coba kita pastikan semua kegiatan mobilitas tetap terbatas," paparnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ada tiga syarat wajib dan satu syarat yang diimbau untuk dilakukan 23 pengelola mal dan pusat perbelanjaan yang hari ini ikut dalam uji coba pembukaan.


Syarat wajib pertama adalah seluruh karyawan sudah menerima vaksin Covid-19.

Kedua, adalah berani meminta pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Syarat ketiga adalah membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas.

"Kesepakatan keempat tidak mutlak, tapi tempat perbelanjaan atau mal harus ada yang namanya Satgas Covid-19 mandiri. Bisa dari petugas keamanan yang berkewajiban mengawasi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di tempat bertugas baik tenan karyawan atau kepada pengunjung," sebut Yana.

"Mudah-mudahan dengan persyaratan yang kita sepakati penyebaran Covid-19 bisa terkendali dan mudah-mudahan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Bandung bergerak dan meningkat," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/183015078/ini-syarat-bagi-mal-dan-pusat-perbelanjaan-di-bandung-untuk-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke