Namun, anggaran PPKM tahun 2021 yang bersumber dari dana desa tak ada.
Dana tersebut sudah dicairkan pada periode kepala desa sebelumnya dan tidak ada serah terima pertanggungjawaban.
"Sementara warga yang terpapar Covid-19 dan sedang isolasi mandiri serta terdampak Covid-19 seharusnya mendapat bantuan biaya," kata Yani melalui pesan singkat, Kamis (5/8/2021).
Yani mengungkapkan, BST tidak semua tepat sasaran. Misalnya, ada warga yang sudah meninggal dan pindah masih tercatat sebagai penerima.
Ada juga bukan warga Desa Pasirtalaga yang menerima.
"Data BST dari kemensos carut marut dan tumpang tindih. Orang yang sama atau keluarga yang sama mendapatkan beberapa bantuan," kata dia.
Ia menyebut telah berkomunikasi dengan pihak kantor pos dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memperbaharui data penerima BST.
Namun, pihaknya tidak diberi kewenangan. Jika pun bisa diubah, kata dia, waktunya sangat lama. Sedangkan warga terdampak pandemi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Karena itu, kata Yani, pihaknya berpikir bagaimana cara membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri.
"Maka muncul ide untuk menawarkan kepada warga yang menerima BST ke 5-6 untuk berbagi kepada warga yg terpapar Covid-19 dan yang terdampak yang pernah menerima bantuan dari pemerintah," kata Yani.
Sebelum penyaluran, dia telah melakukan rapat koordinasi dengan para perangkat Desa Pasirtalaga, serta sosialisasi kepada warga perihal maksud dan tujuannya.
"Tidak ada paksaan kepada warga yang tidak mau berbagi," ungkap dia.
Yani berharap ke depan penyaluran BST langung melalui pemerintah desa, bukan menggandeng pihak ketiga.
Sebab, desa mempunyai perangkat kerja yang lengkap, memiliki data dan rekening bank.
Apalagi penyaluran BST saat ini tetap meminta bantuan pemerintah desa tanpa memberikan anggaran operasional.
"Pemerintah sebaiknya memberikan BST dalam bentuk kuota. Jika tidak bisa, pemdes diberikan kewenangan untuk mengupdate data secara berkala," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.