BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga warga di Desa Kimak, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dinilai tidak layak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) anggaran 2021 dari Kementerian Sosial.
Warga tersebut masing-masing tercatat sebagai anggota Polri, pengusaha dan balita berumur 2 tahun.
Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Bangka Belitung Budi Utomo membenarkan adanya sejumlah laporan terkait penerima BST yang tidak tepat sasaran.
Baca juga: Pemprov Babel Akan Setop Penerimaan Tenaga Honorer
Selain di Desa Kimak, pihaknya juga pernah menerima laporan bahwa di Bangka Tengah ada seorang balita umur 4 tahun yang tercatat sebagai penerima BST.
"Ini kami sampaikan untuk dikoreksi, karena datanya memang dari Kemensos," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Budi menuturkan, BST merupakan bantuan uang tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan pemerintahan desa setempat untuk melayangkan surat keterangan pada Kantor Pos agar penyaluran pada nama yang tidak tepat sasaran tidak dilakukan.
"Kalau pun sudah terlanjur dicairkan bisa ditarik kembali dan dikembalikan ke negara. Dari kriterianya, temuan-temuan itu memang tidak layak untuk menerima," kata Budi.
Baca juga: Daftar Lokasi Fasilitas Isolasi Mandiri dan Persyaratannya di Bangka Belitung
Budi belum bisa memastikan penyebab nama-nama yang tidak layak bisa masuk daftar penerima bansos.
Diduga hal itu hanya kesalahan mengisi data yang tidak disertai verifikasi di lapangan.
"Secara pribadi saya juga menyarankan tidak menerima jika memang tidak layak, apalagi bantuan itu sifatnya berkelanjutan," ucap Budi.
Seperti diketahui, BST Kemensos sebesar Rp 300.000 per bulan akan dikirimkan pada warga penerima manfaat untuk memperkuat ketahanan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.