Namun, tak dijelaskan tanda tangan itu untuk apa. Warga pun tak membaca kertas yang ditandatangani.
Setelah pembagian BST dan sebelum warga pulang ke rumah, perangkat desa meminta Rp 300.000 dengan dalih sudah menandatangani persetujuan.
"Ada warga yang bertanya kenapa kemarin tidak dijelaskan? Ada juga yang tidak mau ribet dan menyerahkan Rp 300.000," ucap dia.
Dari 281 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima BST, ada yang tak dipotong. Beberapa karena berani menolak untuk memberikan uang tersebut.
Pada Jumat (30/8/2021), warga melayangkan surat kepada kepala desa, dengan tembusan ke Koramil dan Polsek Telagasari.
Kemudian pada Senin (2/8/2021) dilakukan mediasi. Namun saat mediasi kepala desa tidak hadir.
Aparat desa yang hadir kemudian menyebut BST bukan dipotong, melainkan pengalihan untuk warga yang terpapar Covid-19.
Terlebih warga sudah menandatangi persetujuan.
"Pihak desa membantah ada pemotongan, alasannya pengalihan," ujar dia.
Audiensi tak membuahkan hasil. Karena tidak puas dengan jawaban pihak desa, warga pun berencana melapor ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, surat pernyataan persetujuan itu dibuat tanpa kop.
Isinya, persetujuan penerima BST tahap 5 dan 6 memberikan BST tahap 6 dan seterusnya kepada warga terpapar Covid-19 yang belum pernah menerima bantuan sosial apapun.
Penjelasan kepala desa
Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indrayani menjelaskan, pemotongan atau pengalihan BST didasari rasa keprihatinan atas banyaknya warga yang terpapar Covid-19.
Ia dan perangkat desa mengaku sadar bahwa mereka bertanggung jawab.