Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS Selama 4 Tahun, Kepsek dan Bendahara di Manggarai Ditahan

Kompas.com - 05/08/2021, 06:11 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo menahan Kepala SMPN 1 Reok berinisial HN dan bendahara sekolah, MA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, Selasa (3/8/2021).

Korupsi tersebut diduga terjadi selama empat tahun di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kepala sekolah dan bendahara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Cerita Sedih di Balik Semangkuk Soto Gratis di Sorong, Adik Ipar Meninggal karena Covid-19

Ditahan

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Dua tersangka itu ditahan selama 20 hari usai Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, melakukan pemeriksaan tambahan  pada kepala SMPN 1 Reok, HN dan bendahara, MA, Senin, 2 Agustus 2021.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Kepala Sekolah (HN) dan bendahara (MA) untuk selama 20 di Rutan Polres Manggarai, terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2021 hingga 22 Agustus,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/7/2021).

Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ia mengatakan, penahanan terhadap Tersangka HN dan MA didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan Pasal 21 ayat (4) huruf a, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Para tersangka, lanjut dia, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kemudian Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Pria Timor Leste yang Masuk ke NTT Melalui Jalan Tikus Mengaku Ingin Jadi WNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com