Melakukan kegiatan fiktif
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri I Reok Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 adalah dengan melaksanakan kegiatan fiktif.
Mereka membagikan uang kepada para guru dan pegawai, mark up anggaran, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Ia menerangkan, kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka HN dan MA, dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tersebut sebesar Rp 839.401.569.
Ia menambahkan, para pihak yang terkait yang terdiri dari guru, pegawai serta pihak ketiga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 441.102.858.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.