AMBON,KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Maluku memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dengan cara diblender dan dibakar, Rabu (4/8/2021).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berupa 6 paket sabu seberat 10,10 gram dan satu paket ganja seberat 534,14 gram.
Narkoba yang di musnahkan itu merupakan hasil sitaan selama periode Januari hingga Juni 2021.
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengatakan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu dikirim dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Ambon.
“Jadi pengirim dari Jakarta kirim dua paket, ketika satu paket sudah ditangkap, yang satunya tidak diambil. Sampai 14 hari ditunggu tidak ada yang datang ambil sehingga dilakukan penyitaan,” kata Mohmad kepada waratwan di kantor BNN Maluku, Rabu.
Rohmad mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu sudah sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Pemusnahan ini sudah berdasarkan penetapan penyitaan dan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan,” tandasnya.
Baca juga: Bus Pengiring Jenazah Terbalik dan Timpa Rumah Warga di Kupang, Bermula Tak Kuat Menanjak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.