KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, masih ada pemberlakuan penyekatan bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak Bogor, Jawa Barat.
Penyekatan itu dilakukan untuk menyelaraskan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
"Karena di Jabodetabek rata-rata aturan PPKM Level 4, jadi kita harus samakan, karena di Kabupaten Bogor juga masuk aglomerasi," ucap Ade saat ditemui di Kampus IPB University, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Imbas Kerumunan Wisatawan di Puncak Bogor, Puluhan Lapak PKL Dibongkar
Ade menyampaikan bahwa mobilitas atau pergerakan warga harus dibatasi demi menekan penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, menurut Ade, tidak akan ada pelonggaran aturan di kawasan Puncak pada PPKM Level 4, terhitung mulai 3 - 9 Agustus 2021.
"Kalau kita longgarkan, nanti dari daerah lain yang dekat lari ke kita. Malah nanti kita jadi (zona) merah begitu lho. Jadi kebijakannya harus seragam antara bupati dan wali kota se-Jabodetabek," kata Ade.
Baca juga: Keberhasilan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Kasus Turun Drastis
Sementara itu, berdasarkan data harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, jumlah kasus harian serta kematian akibat Covid-19 masih tinggi selama PPKM.
Data yang terangkum dari laporan kasus harian Covid-19, jumlah kasus pasien meninggal sebanyak 124 orang, terhitung sejak awal PPKM Level 4 diberlakukan.
Angka pasien yang meninggal di Kabupaten Bogor rata-rata 15 kasus per hari.
Adapun rekor tertinggi terjadi, yakni 20 pasien meninggal pada Sabtu (31/7/2021).
Kemudian, kasus positif baru di Kabupaten Bogor juga mengalami peningkatan dalam tiga hari terakhir ini, yakni sebanyak 1.747 orang.
Hingga saat ini, secara akumulatif kasus di Kabupaten Bogor sebanyak 40.737 kasus.
Rinciannya, pasien aktif atau masih dirawat sebanyak 5.536 orang.
Kemudian yang meninggal sebanyak 556 kasus.
Ada sebanyak 34.639 pasien yang sudah dinyatakan sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.